CyberCrime atau
biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini
juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau
jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu
terjadi.
Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi
anak dan judi online.
Karakteristik CybercrimeDalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.