Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian
diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain. Yang menarik
dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam
‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah
saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa
apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang
tidak baik.