- Tidak memasang gambar yang
dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
- Memproteksi gambar atau foto
pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses
secara leluasa
- Melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga
negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar
negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime,
antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya
internet, sebagai prioritas utama.
Solusi pencegahan illegal contents
Langganan:
Postingan
(
Atom
)